Kamis, 20 Desember 2012

ANGELINA SONDAKH DITUNTUT DUA BELAS TAHUN PENJARA ATAS KASUS KORUPSI

Bagikan Artikel Ini :
Kuasa hukum Angelina Sondakh, Nasrullah, merasa keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu dituntut 12 tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/12).

Angelina didakwa dengan pasal yang disusun secara alternatif, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam sidang yang digelar pukul 15.00 WIB tersebut, JPU juga meminta majelis hakim mendenda terdakwa dugaan suap proyek pengadaan sarana dan prasarana di sejumlah perguruan tinggi Kemendiknas dan proyek di Kemenpora itu sebesar Rp500 juta dan enam bulan subsider kurungan. Angie juga harus mengembalikan uang sejumlah Rp12,58 miliar dan 2,35 dolar AS.

Menurut JPU, Angie dinilai lalai ketika pemerintah sedang gencarnya memberantas korupsi. Angie juga dinilai tidak memberikan contoh yang baik sebagai public figure dan anggota DPR.

Mendengar tuntutan tersebut, Angie sempat menangis. Kuasa hukum Angie mengaku akan mengajukan nota pembelaan pada sindang lanjutan yang akan digelar pada Kamis 3 Januari 2013.
Jangan Lupa :

Labels

 
© 2013 AKHIRNYA KU TAHU - All Rights Reserved
Desain: DheTemplate.com | Main Blogger | Taru Sun

Template: Makeityourring Diamond Engagement Rings
Proudly powered: Blogger | Google | IDwebhost | Beritambah