"Ananda yang bernama Siti Nurjanah Muzdhalifah siswi SD 06, puteri dari ibu Muzdhalifah dan Bapak Nassar. Diculik di Sekolahnya Kamis (17/1/2013) pukul 10.00 WIB. Kemudian guru olahraganya membuat laporan pada hari itu," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Putut Bagus Eko Bayuseno di Polda Metro Jaya, Sabtu (26/1/2013).
"Kemudian tanggal 22 Januari pukul 00.30 penculik menghubungi korban dan memperdengarkan suara kepada Nassar. Nana bilangnya 'Umi Umi Umi tolong Nana' ," lanjut jenderal bintang dua ini.
Dalam keterangannya, penculik juga sempat meminta tebusan uang sebesar Rp 4 miliar. "Sempat minta tebusan, dan bilang tunggu permainan mereka. Kemudian, penculik mengirim paket foto korban yang terikat tangan korban. Kalau nggak diikuti Nana bisa dibunuh dan dijual," ujar Putut.
Menurut pihak kepolisian penculik ini akan dikenakan pasal UU perlindungan anak kepada penculik. "Ancaman hukuman 15 tahun dan minimal 3 tahun dengan denda paling banyak 300 juta rupiah minimal 60 juta rupiah," pungkas Putut