Namun demikian, ia mengingatkan publik agar tetap memegang asas praduga tak bersalah dalam kasus ini.
"Inisialnya A-D-A, tapi kita harus menganut asas praduga tidak bersalah," ujar Hatta di Jakarta, Kamis (27/12/12).
Hatta juga mengungkap fakta lain. Hakim yang berasal dari PN Simalungun, Sumatra Utara ini ternyata sudah pernah diperiksa oleh badan pengawas (bawas) MA untuk kasus serupa. Namun, dari hasil pemeriksaan MA tidak menemukan bukti kuat, sehingga yang bersangkutan hanya dihukum ringan. "Dijatuhi hukuman dan tidak boleh mendapatkan tunjangan remunerasi 6 bulan," jelas Hatta.
Sebelumnya, KY mengungkapkan ada hakim perempuan dari PN Sumut yang hobi selingkuh. Ia akan segera diadili dalam sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH), dan terancam sanksi pemecatan dengan tidak hormat.