"Proses pemeriksaan sudah selesai, baik dari penyidik laka lantas maupun penyidik narkoba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2012).
Dari penyidik narkoba dan laka lantas, Novi selanjutnya akan dibawa ke BNN. Lalu model foto itu akan direkomendasikan BNN ke rumah sakit yang ditentukan untuk menjalani rehabilitasi.
"Untuk kasus penyalahgunaan narkotika, ancaman rehabilitasi karena dia hanya sebagai pengguna," jelasnya.
Sementara untuk kasus pelanggaran lalu lintas, Novi akan dikenai Pasal 111 dan Pasal 112 juncto Pasal 127 KUHP dengan ancaman hukuman 1-3 tahun penjara.
Saat ini, kata Rikwanto, Polda Metro Jaya masih menantikan hasil pemeriksaan fisik dan mental yang sudah dijalani Novi Amalia di Rumah Sakit Sukanto Kramat Jati. Menurut rencana, hasil observasi tersebut baru akan diterima hari ini.
"Kita nanti siang ini baru akan menerima hasil observasi fisik dan psikis selama dia dirawat di RS Polri," ujarnya.
Menurut Rikwanto, hasil observasi tersebut penting untuk dijadikan rujukan dalam proses hukum atas wanita yang sempat menabrak tujuh pengguna jalan.