AK, mungkin tak menyangka, perbuatan isengnya itu ternyata membuat ia berusurusan dengan pihak berwajib. AK dijemput di rumahnya oleh pihak kepolisian, setelah sebelumnya meng-upload foto-foto bugil MR, yang merupakan mantan kekasihnya ke jejaring sosial Facebook. AK dijerat Undang-undang ITE.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, pria pengangguran ini mengakui meng-upload foto-foto bugil itu hari Minggu kemarin. Jumlah fotonya belasan, diambil oleh pelaku saat masih berpacaran dengan MR, yang merupakan seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Banten.
AK mengaku tujuan ia mengunggah foto bugil mantan pacarnya ke Facebook, karena ia kecewa diputus secara sepihak oleh MR. Terutama setelah MR mengetahui AK ternyata pengangguran, bukan anggota polisi seperti yang sebelumnya diakui oleh AK.
Terungkapnya kasus ini setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari korban yang tidak terima dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Selain mengamankan pelaku, sebuah hand phone, dan print out foto bugil yang disebar pelaku, kini dijadikan barang bukti pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang ITE no 11 tahun 2008, dengan ancaman enam tahun penjara.