Dari temuan JPU, ada yang mencurigakan dari rekening Angie. Jumlah total pendapatan dengan uang yang 'parkir' di tabungan selisihnya cukup besar.
JPU KPK membacakan secara bergantian isi tuntutan kepada Angie. Mereka menceritakan kronologi dugaan korupsi yang diduga dilakukan Angie terkait pembahasan anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas. Saat itu, Angie masih aktif sebagai anggota Komisi X DPR yang membidangi urusan olahraga dan pendidikan.
Tak hanya itu, urusan 'dapur' Angie pun dibuka secara gamblang. Mulai dari honor Angie saat tampil di tv, hingga pendapatan lain yang dicurigai bersumber dari hasil korupsi.
"Gaji terdakwa sebenarnya pada tahun 2010 hanya Rp 40 juta," kata jaksa Kresno Anton Wibowo.
Namun total uang yang ada di rekening Angie dan asistennya mencapai Rp 35 miliar. Salah satu setoran yang dicurigai jaksa adalah uang sebesar Rp 2,52 miliar selama tahun 2010. Pada tahun itu, total pendapatan Angie dari gaji dan honor di luar DPR hanya Rp 792 juta.
"Di antaranya dari acara Insert Rp 995 ribu, Hitam Putih Rp 4,9 juta, dan Empat Mata Rp 1,4 juta," kata jaksa.
"Terlihat transaksi keuangan terdakwa tahun 2010 jauh lebih besar dari yang seharusnya. Sehingga menimbulkan kecurigaan uang yang digunakan dari hasil suap," sambung jaksa.
Peneliti ICW Tama S Langkun menyoroti data kekayaan Angie ini sebagai momentum bagi KPK untuk membersihkan DPR. Angie juga layak dijerat dengan pasal pencucian uang.
"Karena jaksa mendalilkan ada pemasukan yang dianggap tidak wajar, ada pendapatan yang tidak sesuai honor, bisa jadi namanya pencucian uang, hal baru itu memperkuat," terang Tama, Jumat (21/12/2012).
Menurut Tama, dalam Undang-undang Tipikor dan pencucian uang, penyidik diberi keleluasaan untuk menjerat kasus korupsi berbarengan dengan pidana pencucian uang. Bahkan jaksa juga bisa melakukan pembuktian terbalik.