Saat dihubungi melalui telepon di Jakarta, Sabtu (22/12/2012), anggota DPR Khotibul Umam Wiranu menjelaskan, Aceng melanggar UU Perkawinan 1/1974 dan UU Perlindungan Anak karena menikahi gadis di bawah umur. karena Fani umurnya baru 17 tahun, belum 18 tahun sebagaimana yang disyaratkan UU. Selain itu, Aceng juga melanggar UU 32/2004 tentang Kepala Daerah dalam kasus ini.
"Jadi saya rasa keputusan DPRD Garut yang merekomendasikan pemberhentian Aceng dari jabatan sangat tepat," ujar Khotibul.
Aceng, menurut dia, juga melakukan tindak pidana pemalsuan identitas. Karena temuan Pansus DPRD juga menyebutkan pernikahan dengan Sinta Larasati di Karawang, Jawa Barat, Aceng menggunakan identitas palsu alias KTP Palsu dan berdomisili di Bekasi.
"Pelanggaran ini juga jauh lebih berat karena Aceng telah melakukan tindak pidana pemalsuan identitas," jelas Khotibul.
Mengenai penyerahan rekomendasi pemberhentian Aceng dari DPRD Garut ke Mahkamah Agung, ia menilai langkah ini sudah tepat. Selanjutnya setelah mendapat keputusan hukum dari MA, maka akan dieksekusi Mendagri untuk pemberhentian Aceng dari jabatan Bupati Garut.