Melihat kuatnya desakan massa, bukan tak mungkin DPRD akan melengserkan Bupati Aceng.
"Kalau mengikuti cerita kemarin, memang akan diturunkan, karena didesak massa," ujar kuasa hukum Bupati Aceng, Eggy Sudjana, Kamis (21/12/2012).
Jika langkah itu diambil DPRD, lanjut Eggy, berarti putusan DPRD cacat hukum dan menyalahi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Eggy juga mengingatkan, serangan yang terus-menerus dilakukan terhadap Aceng bisa membuat pendukungnya hilang kesabaran.
"Harus dicatat, kalau terjadi kerusuhan, merekalah yang memulai, massa pendemo dan DPRD," tegas Eggy.
Eggy mengaku tak menginginkan kerusuhan sampai pecah di Garut. Di lain sisi, dia juga meminta aparat kepolisian untuk cepat tanggap terhadap situasi yang ada.
"Masalah ini sudah ditunggangi berbagai kepentingan. Massa yang demo juga kebanyakan dari luar Garut, bukan penduduk asli Garut. Ini yang harus diperhatikan, kalau kita dizalimi terus bagaimana?" ucapnya.