Terdakwa pembunuhan berencana bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung,melakukan beberapa interupsi kepada jaksa yang dinilai penuh dengan rekayasa yang dinyatakan telah terbukti melakukan pembunuhan berencana.
John Kei beberapa kali melakukan interupsi kepada jaksa yang dinilai penuh rekayasa.”Banyak yang merekayasa nih. Apanya cari keadilan. Hey, saya manusia juga!” kata John Kei. John Kei juga mengatakan bahwa tuntutan Jaksa tidak sesuai fakta di persidangan, namun hanya berdasarkan BAP yang dibuat oleh polisi.
Ketua Majelis Hakim Supradja menyarankan agar John Kei dan tim kuasa hukum menyampaikan keberatannya saat sidang pembelaan (pledoi). “Tolong dicatat saja apa yang tidak sesuai di persidangan dan dijawab saat pembelaan,” kata Supradja.
JPU Sofie Marissa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Menurut JPU, John Kei telah bersalah dan terbukti dalam dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. JPU mengungkapkan bahwa pemicu John Kei melakukan pembunuhan berencana karena permintaan atas saham kosong PT Sanex tidak dipenuhi.