Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana, ada empat kemungkinan dampak yang terjadi jika persiapan pemberlakuan aturan ini tidak matang.
"Itu perlu dievaluasi dan dikaji lebih dalam, dan melibatkan banyak pihak. Selain DPRD, ada pemerintah pusat, yakni Kementerian Perhubungan dan Kemendagri. Ada beberapa kemungkinan (dampak yang muncul)," ujar Triwisaksana, Jumat (7/12/2012).
Sani, demikian biasa dipanggil, membeberkan empat dampak yang dimaksudnya. Pertama, masyarakat bisa mengakali aturan itu dengan membuat pelat ganda. Kedua, justru jumlah kendaraan bermotor bisa bertambah karena pemilik memiliki dua pelat berbeda.
Ketiga, transportasi massal yang tersedia belum siap untuk menampung setengah dari kendaraan bermotor tersebut.
"Keempat, perlu diantisipasi pengurangan pajak kendaraan bermotor karena mereka (pengguna kendaraan bermotor) hanya menggunakan setengah dari waktunya," imbuh Sani.
"Kalau saya pribadi, tidak melalui ganjil-genap, tapi melalui pajak ERP (electronic road pricing-red). Pemda mendapat pemasukan yang kemudian diberikan subsidi ke transportasi publik," tuturnya.