Salpius menguras rekening Satur senilai Rp 17 juta. Uang hasil curian mahasiswa "drop out" ini digunakan untuk membeli sebuah sepeda motor dan BlackBerry. Kasus pencurian ini berawal dari ketidaksengajaan tersangka mendengar percakapan via telepon Satur yang sempat menyebut PIN ATM BRI miliknya awal November silam.
Niat buruk tersangka pun muncul. Ia lantas mencuri kartu ATM tersebut dari kamar korban. "Kemudian dia berhasil mengambil uang sekitar Rp 10 juta, tanggal 6 November Rp 5 juta, tanggal 7 November Rp 5 juta," ujar Kanit IV Subdit III Ditreskrimum Polda Bali, Kompol I GN Suta Astawa saat konferensi pers di Mapolda Bali, Rabu (19/12/2012).
Pada tanggal 7 November tersangka pulang ke kampung halamannya di Kupang, NTT dan kembali menarik uang dari ATM milik korban sebesar Rp 7 juta. Korban yang pensiunan jaksa ini baru sadar kartu ATM-nya hilang saat berada di Medan. "Dia berada di Medan, pada saat akan mengambil uang kok tidak ada ATM nya," jelas Astawa.
Korban pun melapor ke polisi tanggal 29 November silam. Untuk mengungkap kasus ini, polisi berkoordinasi dengan BRI untuk memeriksa print out dan CCTV di ATM yang digunakan tersangka mengambil uang.
Setelah melacak keberadaan tersangka, polisi akhirnya membekuk Alpius pada tanggal 17 Desember lalu. Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di rutan Mapolda Bali dan terancam hukuman 7 tahun penjara karena melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.