Pasalnya, proses pengambilan e-KTP yang seharusnya gratis, oleh oknum petugas kelurahan setempat justru dimintai uang yang besarannya bervariasi mulai dari Rp 5.000 sampai Rp 10.000 per warga.
Yogi (36) warga RW 03, mengatakan tindakan oknum tersebut telah membuat resah warga. Sebab, setahunya dari proses pembuatan hingga kelar semuanya gratis. "Tapi ini saat kelar dan ngambil di kelurahan tiba-tiba dimintai uang Rp 5.000 sampai Rp 10.000 setiap orang,” keluhnya, Kamis (1/11).
Bahkan, petugas tersebut meminta dengan cara terang terangan. Untuk itu, ia berharap kepada Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, agar menepati janjinya dengan menghapuskan segala biaya birokrasi di wilayah kelurahan tersebut, karena telah menyulitkan warga.
“Ya, kalo kita sih uang segitu nggak masalah, cuma warga ingin merasakan yang benar-benar gratis,” terang Yogi.
Lurah Sukabumiutara, M Nur ketika dihubungi, membantah jika aparatnya melakukan pungutan saat pengambilan e-KTP. Sebab, proses pembuatan e-KTP gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun. "Jadi kalau benar tolong tunjukan pada saya bila ada petugas di kelurahan yang meminta uang pada warga akan saya tindak tegas,” janjinya.
Namun menurutnya, bila ternyata dalam prakteknya saat pengambilan e-KTP ada warga yang memberi uang pada petugas itu dilakukan untuk membayar kupon PMI dan ZIS, dan itu pun bersifat sukarela. “Tapi itu pun tidak dipaksakan, jadi diminta pada warga dengan cara sukarela,” tandasnya.