Situs sinarharian.com melaporkan, Selasa (13/11), Mahmakah Tinggi Syariah Malaysia memutuskan mantan Dekan Universitas Sains Islam Malaysia Baharom Sanugi, 61 tahun, harus membayar Rp 37,6 juta kepada istrinya, Sri Wani Choo Abdullah, seperti diperintahkan pengadilan akhir Agustus lalu.
Baharom harus membayar biaya itu karena Mahkamah Tinggi menolak permohonannya. Sebelumnya Baharom menuduh istri ketiganya itu laki-laki.
Baharom kemudian mengajukan empat permohonan kepada pengadilan, termasuk meminta istrinya menjalani uji genetik untuk membuktikan dirinya benar-benar perempuan. Mahkamah juga menolak permintaan Baharom untuk memenjarakan istrinya.
Karena penolakan itu, pengadilan memutuskan Baharom harus membayar biaya Rp 940 ribu per kasus permohonannya.
Pengacara Sri Wani, Muhamad Azrul Azhan Muhammad Jamil, mengatakan Hakim Muhammad Amran Mat Zain menekankan pengadilan tak bisa menerima alasan Baharom dalam kasus ini. Pada 5 Oktober dan 7 November lalu, Baharom juga tidak hadir dalam sidang mendengarkan keterangan saksi.
Sri Wani bersyukur atas keputusan pengadilan itu. "Saya harap Baharom mau membayar biaya ditetapkan mahkamah karena saya banyak rugi," ujarnya.