Perbuatan bejat itu dilakukan Mahfud beberapa kali di sebuah rumah dekat musala Dusun Jajar. Dengan iming-iming diberi uang, pelaku menggerayangi alat vital bocah malang tersebut. Namun perbuatan cabul itu terbongkar setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Selanjutnya, orang tua Bunga melaporkan kejadian itu ke Polres setempat.
"Pelaku sudah berhasil kami tangkap. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim. Dia dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kasubbag Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo, Senin (19/11/2012).
Widodo menjelaskan, perbuatan tersangka sudah berkali-kali dilakukan. Sejak saat itu, ada perubahan psikologis bocah yang masih berusia enam tahun tersebut. Korban selalu terlihat ketakutan. Nah, kondisi itulah yang membuat orang tuanya curiga. Selanjutnya, hal itu ditanyakan kepada korban.
Orang tua korban seketika kaget. Karena anak gadisnya telah dicabuli oleh pelaku yang masih tetangganya. Lebih mengagetkan lagi, korban mengakui kalau ulah bejat pelaku telah dilakukan berkali-kali. Tak terima, orang tua korban kemudian melaporkan pelaku ke Polres Jombang.