Dari tangkapan tersebut, petugas menyita sabu-sabu seberat satu kilogram dan 1.000 butir ekstasi.
Terungkapnya kasus ini, setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat Jakarta, BNN Provinsi Sulsel, Kantor Wilayah Bea dan Cukai, Direktorat Narkoba Polda Sulsel, Angkasa Pura II Makassar berkoordinasi dan langsung meringkus tersangka saat pesawat Air Asia AK 1316 dari bandara Kualalumpur, Malaysia mendarat di bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Saat diringkus, tersangka tak bisa berkutik, sebab saat tas ransel hitamnya digeledah, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu jenis kristal satu kilogram dan seribu butir ekstasi logo kanguru yang dibungkus dengan aluminium foil dan karbon. Maksudnya, agar tidak terdeteksi alat pemindai yang berada di bandara.
Selain itu, petugas menyita paspor tersangka, tiket pesawat Kualalumpu, Malaysia - Makassar, Indonesia, dua unit handpone, mainan anak-anak untuk mengelabui petugas, laptop serta uang tunai 158 Ringgit.
Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea dan Cukai Sulawesi, Heru Pambudi, barang haram tersebut diselundupkan tersangka yang berstatus kurir ini dari Malaysia ke Makassar. Adapun, nilai barang haram yang hendak diperdagangkan tersebut senilai Rp 2,3 miliar.
Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Bambang Sukardi mengatakan, tersangka menjadi kurir dibayar senilai Rp 15 juta satu kali pengiriman narkoba dari Malaysia ke Indonesia. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Undang-undang Nmoor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.