Kasus ini bermula ketika pihak Bank BRI menempel spanduk pengumuman 'lelang' di rumah milik Wardah Ganis di Jl Swantara I no 23, Jatirasa, Bekasi pada Februari 2012 silam.
Merasa aneh dengan hal itu, Wardah pun langsung meminta surat pemasangan spanduk tersebut kepada pihak BRI.
"Rupanya SHM yang dilelang itu beda, jadi yang dilelang itu nomor surat SHM nya 801 sedangkan klien saya SHM nya nomor 1285," ujar kuasa hukum penggugat, Fachmi Bachmid, kepada wartawan saat mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Senin (15/10/2012).
Akibat kelalaian itu, sang pemilik rumah mengggugat BRI sebesar Rp 12 miliar. Adapun gugatan sebesar itu, karena pemilik rumah merasa terganggu ketentraman dan tercemarnya baik.
"Nama baik tercemarkan, seolah-seolah klien saya tidak bisa bayar kredit atau utang," ungkap Fachmi.
Rincian biaya Rp 12 miliar itu adalah kerugian imaterial sebesar Rp 10 miliar dankerugian materil sebesar Rp 2,2 miliar. Dengan demikian total gugatan tersebut ialah senilai Rp 12,2 miliar. Adapun gugatan tersebut terdaftar dalam No: 464/PDT.6/2012.
"Materilnya ialah harga rumah senilai Rp 1,2 miliar, keuntungan yang hilang seandainya rumah itu terjual senilai Rp 500 juta dan biaya mencari keadilan Rp 500 juta. Imaterial Rp 10 miliar," ungkap Fachmi membeberkan tuntutannya.
Sementara itu, Corporate Secretary Bank BRI, M Ali, saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban. Tetapi salah satu pegawai Bank BRI yang enggan disebutkan namanya mengatakan, akan menunggu surat pemanggilan dari PN Jakpus. "Kita tunggu dulu surat pemanggilannya baru kita komentar," ujarnya.