Sabtu, 13 Oktober 2012

ANTARA AFRIYANI SUSANTI DAN NOVI AMALIA

Bagikan Artikel Ini :
Pada Kamis (11/10/2012) sore, terjadi kecelakaan lalu lintas di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Honda Jazz dengan nomor polisi B 1864 POP menabrak tujuh orang, salah satunya polisi. Beruntung, tidak ada yang tewas.

Lebih beruntung lagi, sang pengemudi mobil tersebut tidak diamuk massa. Padahal, warga yang berada di lokasi kejadian kala itu sudah emosi.

Karena melihat sang pengemudi adalah wanita cantik dan hanya memakai pakaian dalam, emosi pun meleleh. Warga mengira saat itu, sang pengemudi merupakan korban perkosaan yang sedang melarikan diri.

Petugas kepolisian berdatangan ke lokasi kejadian dan mengamankan sang pengemudi. Salah satu polisi wanita (polwan) berinisiatif memakaikan baju ke badan pengemudi yang seksi.

Mobil dan pengemudi diamankan ke kantor polisi. Setelah diselidiki, pelaku ternyata bukan korban perkosaan. Pelaku bernama Novi Amalia berprofesi sebagai foto model panas, sedang teler ketika mengemudikan mobilnya.

Kini, pelaku sedang dalam sorotan publik. Bukan karena pelaku seorang wanita cantik dan model majalah dewasa, peristiwa kecelakaan akibat pengaruh minuman keras dan narkotika pernah terjadi belum lama ini.

Pada 22 Januari 2012, pengemudi yang juga seorang wanita menabrak sembilan bocah di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat. Pelaku bernama Afriyani Susanti, seorang karyawan swasta.

Afriyani yang ditemani beberapa temannya nekat mengemudikan mobil kala itu. Padahal, ia dan teman-temannya baru pulang dari klub malam. Minuman keras dan narkoba dikonsumsinya. Mereka habis pesta semalam suntuk.

Nasib Afriyani juga beruntung, warga yang berada di sekitar lokasi tidak menghajarnya. Petugas kepolisian yang datang langsung mengamankannya saat itu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Afriyani dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Ia terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dengan mengemudikan kendaraan dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan bagi nyawa orang lain.

Majelis hakim membebaskan Afriyani dari dakwaan primer, yaitu Pasal 338 KUHP tentang kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Majelis hakim beralasan bahwa selama persidangan tidak terungkap bahwa adanya niat Afriyani untuk menabrak korban.

Afriyani terbukti melakukan kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 311 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Proses penyelidikan kasus Novi sedang berlangsung. Ia terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman sekitar enam belas tahun penjara. Novi akan dijerat dengan Undang-undang (UU) Narkotika dan UU Lalu Lintas.

Hasil penyelidikan sementara, Novi menenggak minuman keras sebelum mengemudi. Belum diketahui dimana lokasi ia menikmati barang haram tersebut.

Kasus Afriyani dan Novi harus dijadikan pelajaran. Kampanye tentang bahaya penggunaan minuman keras dan narkotika harus digencarkan. Yang lebih penting, iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa harus ditingkatkan agar kita bisa menghindari barang-barang haram tersebut.



Jangan Lupa :

Labels

 
© 2013 AKHIRNYA KU TAHU - All Rights Reserved
Desain: DheTemplate.com | Main Blogger | Taru Sun

Template: Makeityourring Diamond Engagement Rings
Proudly powered: Blogger | Google | IDwebhost | Beritambah