Kementerian Pekerjaan Umum menyatakan proyek pembangunan Jembatan Selat Sunda harus dimulai pada 2014. "Direvisi atau tidak, tetap jalan pada 2014," kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto di Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Selasa (17/7).
Dia mengatakan proses pembahasan masih terus berjalan dan rencananya diputuskan Rabu (18/7). Menurut Djoko, saat ini setiap institusi punya usulan masing-masing termasuk pemisahan pembangunan jembatan dan pengembangan kawasan yang diwacanakan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. "Kalau pemisahan kan usulan mereka (Bappenas), kalau Kementerian PU punya usulan revisi sendiri, tetapi belum bisa kami sampaikan," kata dia.
Beberapa waktu lalu, Djoko pernah mengatakan Kementerian PU akan menambahkan ketentuan tentang pengadaan barang/jasa pada revisi Peraturan Presiden 86/2011 yang sedang dibicarakan.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo berkeras merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda. Aturan yang direvisi menyangkut penyiapan studi kelayakan oleh pemrakarsa megaproyek Jembatan Selat Sunda.
Klausul ini, kata Agus, akan berdampak terhadap keuangan negara. Sebab, apabila studi dibuat swasta tetapi tak digunakan, pemerintah harus membayar ganti rugi.
Agus menyatakan apresiasinya kepada pemrakarsa proyek, PT Graha Banten Lampung Sejahtera, yang telah membuat prastudi kelayakan. Namun, dia mengingatkan, pembuatan studi kelayakan merupakan wewenang pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum.
Graha Banten Lampung Sejahtera adalah perusahaan konsorsium yang terdiri atas Grup Artha Graha milik Tommy Winata, Pemerintah Provinsi Banten, dan Pemerintah Provinsi Lampung. Perusahaan ini menjadi pemrakarsa proyek Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda (KSISS) senilai Rp 150 triliun.
Selama menunggu keputusan revisi Perpres, Kementerian melakukan peninjauan teknis di lokasi pembangunan jembatan. Peninjauan ini bertujuan mencari titik dipasangnya tiang penyangga jembatan.