Rabu, 02 Januari 2013

SUKA MENDAPAT SMS PROMOSI? LAPORKAN SAJA KE OJK

Bagikan Artikel Ini :
Masih menerima pesan singkat atau short message (SMS) berisi tawaran kredit yang mengganggu? Anda mungkin Anda bukan satu-satunya orang di Indonesia yang mengalami hal ini.

Di awal 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji akan menertibkan layanan SMS yang kerap mengganggu bahkan hingga malam hari. Bahkan, OJK berencana menerbitkan payung hukum pada tahun yang sama.

"Kami janji akan ada payung hukum aturan main," kata Ketua OJK, Muliaman Hadad dalam keterangan pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu, (2/1/2013).

Muliaman mengatakan perusahaan tak bisa menggunakan data nasabah untuk kegiatan promosi maupun marketing tanpa memperoleh persetujuan dari si pemilik.

"Keluhan lain (di luar SMS tawaran) itu, juga terjadi," katanya.

Untuk memperkuat payung hukum tersebut, OJK bahkan berharap bisa memperoleh informasi produk yang dikeluarkan perbankan maupun lembaga keuangan lain Dengan cara ini, OJK berharap bisa membantu nasabah mengetahui status produk keuangan yang beredar di masyakarat.

"Nanti mereka bisa cek ke OJK. Ada semacam call center," ujar Muliaman.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK, Nurhaida menambahkan, payung hukum yang akan dibuat itu tak hanya berlaku untuk produk atau jasa keuangan.

Nantinya, lanjut dia, payung hukum itu akan berlaku juga untuk produk investasi yang dibuat perusahaan yang bergerak di sektor pasar modal.
Jangan Lupa :

Labels

 
© 2013 AKHIRNYA KU TAHU - All Rights Reserved
Desain: DheTemplate.com | Main Blogger | Taru Sun

Template: Makeityourring Diamond Engagement Rings
Proudly powered: Blogger | Google | IDwebhost | Beritambah