Selasa, 22 Januari 2013

RIBUAN ORANG BERDEMO DI PN BANDUNG KARENA MASALAH TANAH

Bagikan Artikel Ini :
Ribuan orang dari Garda Manggala Garuda Putih melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (22/1/2013). Mereka menuntut PN untuk segera mengeksekusi tanah yang saat ini ditempati oleh Dinas Peternakan Jabar.

Mereka mengklaim, lahan di Jalan Ir Djuanda (Dago) 358 tersebut telah diputuskan adalah milik anggota Manggala Garuda Putih yaitu Tjipta Adikukusumah yang merupakan ahli waris dari Rd Johana Adikoesumah (almarhum).

Dalam aksi ini, massa yang mengenakan pakaian serba hitam, turut membawa sisingaan. Ormas yang bergerak di bidang seni budaya sunda ini datang dari wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

"Kedatangan kami adalah untuk mempertanyakan sikap pengadilan yang belum juga mengeksekusi hak dari anggota kami yang saat ini diduduki oleh Disnak Jabar," ujar Sesepuh Manggala Garuda Putih Uli Do saat ditemui disela-sela aksi.

Ia menuturkan bahwa kasus sengketa lahan ini telah berlangsung selama 3 periode gubernur dan belum juga ada titik temu.

"Sejak dari gubernur Nuriana, Danny Setiawan dan Heryawan, tidak juga dieksekusi. Padahal kami berdasarkan putusan MA pengadilan diharuskan segera melakukan eksekusi," katanya.

Saat ini, sejumlah perwakilan termasuk ahli waris tengah melakukan audiensi dengan Ketua PN Bandung.

"Kalau pengadilan tidak juga melakukan eksekusi, kami berangkat ke Dago untuk eksekusi sendiri," tutur Uli.

Selama demo, musik kendang penca mengiringi massa sambil berorasi. Mereka pun berjoget dan berpencak silat.

Aksi ini dijaga oleh ratusan polisi. Jalan LRE Martadinata dari perempatan Jalan Cihapit dan Jalan Citarum ditutup.

Sebelumnya Kabiro Humas dan Protokoler Pemprov Jabar Ruddy Gandakusumah menyatakan lahan itu sah milik pemerintah. Ia memaparkan, pada 29 April 1997, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan peninjauan kembali (PK) dengan nomor 444.PK/Pdt/1993.

Tapi Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung mengadakan penelitian dan mengeluarkan penetapan yang menyatakan eksekusi PK MA tidak bisa dilaksanakan karena objek yang jadi gugatan berbeda.

Di lahan tersebut, pemprov mengantongi hak milik seluas 2.910 meter persegi, sedangkan 278 meter persegi sisanya merupakan milik Pemkot Bandung (digunakan sebagai Puskesmas Dago).

Penetapan itu dikeluarkan Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung ada 5 Juni 2002.
Jangan Lupa :

Labels

 
© 2013 AKHIRNYA KU TAHU - All Rights Reserved
Desain: DheTemplate.com | Main Blogger | Taru Sun

Template: Makeityourring Diamond Engagement Rings
Proudly powered: Blogger | Google | IDwebhost | Beritambah