Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jaktim, Fitri Zulfahmi menjelaskan, Tri Mulyono selaku ketua panitia pengadaan barang/jasa di lingkungan Universitas Negeri Jakarta tahun anggaran 2010 bersama saksi Fakhruddin (Pejabat Pembuat Komitmen) pada bulan Februari 2010-15 Desember 2010 melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara Rp 5,175 miliar.
Pada tahun 2010, UNJ melaksanakan pengadaan peralatan laboratorium dan peralatan penunjang laboratorium pendidikan yang bersumber dari anggaran pembangunan dengan alogasi pagu dari Dikti pada kegiatan pengadaan sarana dan prasaranan dengan DIPA tahun 2010.
Kegiatan pengadaan alat laboratorium belanja modal peralatan dan mesin dengan nilai Rp 17 miliar.