Sudaryatmo mengatakan beberapa hari terakhir banyak masyarakat yang menelpon YLKI dan bertanya kemana harus mengadukan jalan berlubang dan menuntut ganti rugi pada siapa?
Dijelaskan Sudaryatmo, masyarakat bisa saja menuntut ganti rugi namun harus dilihat pula jalanan berlubang tersebut masuk dalam jalan tol atau jalan non tol.
"Kalau di jalan tol bisa dituntut menggunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen ke operator jalan tol karena statusnya pengguna jalan tol telah membayar. Tapi kalau di jalan non tol, dituntut dengan Undang-undang Pelayanan publik atau Undang-undang Lalin karena masyarakat merupakan konsumen yang membayar pajak," tutur Sudaryatmo, Minggu (27/1/2013).
Sementara jika jalan negara bisa menuntut ke Dinas Pekerjaan Umum (PU). Namun dilihat juga apakah status jalan tersebut jalan negara, provinsi, atau jalan Kabupaten/Kota.
Menurut Sudaryatmo apabila pihak Pemda tidak bisa memperbaiki, bentuk tanggung jawab yang bisa dilakukan pihak Pemda yakni membuat peringatan bagi para pengguna jalan.
"Kalau memang alasan Pemda belum bisa memperbaiki karena masih hujan dan percuma melakukan perbaikan saat hujan. Ya bisa dengan bikin peringatan seperti 100 meter lagi jalan berlubang, atau hati-hati jalan berlubang, dan lainnya dengan memberikan rambu, spanduk atau warning," ungkap Sudaryatmo.
Setelah sepekan dihempas banjir, jalanan rusak di wilayah Jakarta dan sekitarnya menjadi pekerjaan besar yang harus dibereskan Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta dan sekitarnya. Tak ayal, beberapa jalan berlubang kerap membuat kendaraan rusak dan menjadi penyebab kecelakaan