"Kami sudah memberikan surat teguran tertulis kepada yang bersangkutan, berdasarkan hasil rekomendasi rapat internal," kata Ketua DPRD Kota Bandarlampung Budiman AS di Bandarlampung, Sabtu (26/1).
Menurutnya, setelah menerima hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandarlampung, pihaknya memutuskan memberikan teguran kepada Jimmy yang ditandatangani BK DPRD dan internal pimpinan fraksi DPRD Bandarlampung. Teguran ini disampaikan agar Jimmy tidak mengulangi kesalahan dan harus dapat menjaga citra sebagai wakil rakyat.
Sanksi yang diatur bagi wakil rakyat tersebut ada tiga, yakni teguran lisan, teguran tertulis, dan rekomendasi untuk dilakukan pergantian antarwaktu (PAW). Budiman mengatakan, pihaknya memutuskan menjatuhkan sanksi yang kedua, namun jika yang bersangkutan masih mengulangi kesalahannya akan dijatuhi hukuman ketiga. "Hukuman ini dijatuhkan kepadanya agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar kode etik anggota dewan," katanya.
Budiman mengatakan di waktu mendatang DPRD Bandarlampung akan memeriksa urine anggota dewan secara rutin tanpa pemberitahuan lebih dulu