Jumat, 21 Desember 2012

FATWA MUI TENTANG UCAPAN SELAMAT NATAL

Bagikan Artikel Ini :
Bagaimana sebenarnya soal ucapan selamat natal. Boleh atau tidak? Sejauh ini belum pernah ada fatwa resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Nah, bicara soal ucapan natal itu, bagaimana sebenarnya menurut Komisi Fatwa MUI?

"Dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, prinsip toleransi kehidupan beragama adalah nilai yang sangat dijunjung tinggi dalam Islam. Perbedaan agama tidak menjadi alasan untuk tidak berbuat baik antar sesama, apalagi menjadi pemicu permusuhan dan pertentangan," jelas Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, Kamis (20/12/2012).

"Secara internal, masing-masing agama memiliki keunikan dan keyakinan yang bisa jadi berbeda. Dalam konteks ini masing-masing secara otonom untuk menjalankan ajaran agama sesuai doktrin agamanya tanpa saling intervensi. Prinsip "lakum diinukum wa liya diin" sudah sangat jelas dan gamblang," terangnya.

Niam melanjutkan, jelas kalau dalam ritual keagamaan, misalnya umat kristiani, dalam rangka menghormati umat Islam yang berhari raya kemudian ikut salat Idul Fitri misalnya, tentu jelas tidak pas.

"Demikian sebaliknya, kalau atas nama kebersamaan, toleransi, dan pluralisme misalnya, kemudian ada orang Islam ikut misa atau ritual agama lain, meski tidak ada niat meyakini, tentu juga tidak benar," urainya.

"Banyak cara untuk meneguhkan persaudaraan kemanusiaan yang jauh lebih substansial dan produktif. Intinya, hal baik jika dilakukan dengan cara yang kurang baik, nanti hasilnya nggak optimal. Melakukan hal baik, dengan tujuan baik, juga harus dengan cara yang baik pula. Tidak hanya berhenti pada niat ataupun cara. Harus dipastikan bahwa tujuannya tercapai secara baik serta tidak berdampak negatif," tegasnya.
Jangan Lupa :

Labels

 
© 2013 AKHIRNYA KU TAHU - All Rights Reserved
Desain: DheTemplate.com | Main Blogger | Taru Sun

Template: Makeityourring Diamond Engagement Rings
Proudly powered: Blogger | Google | IDwebhost | Beritambah