Usulan pemberhentian Bupati Aceng itu disampaikan langsung Ketua DPRD Garut Ahmad Bajuri dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Garut, Jawa Barat, Jumat petang (21/12/2012).
Dalam rapat paripurna itu mayoritas fraksi merekomendasikan pemecatan Aceng HM Fikri dari jabatan bupati. Enam dari delapan fraksi menilai Aceng bersalah melanggar Undang-undang Perkawinan dan UU Kepala Daerah.
Keenam fraksi yang merekomendasikan pemecatan Aceng yakni PPP, Hanura, PKS, PDIP, Demokrat, dan Golkar. Sedangkan dua fraksi lainnya; PAN menyatakan abstain; sedangkan PKB-Gerindra menyerahkan kasus ini kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
Sementara di luar Gedung DPRD, massa anti-Aceng masih berkumpul meminta pemberhentian Aceng. Massa menilai selain melanggar hukum, sang bupati telah mencoret nama baik Garut sehingga tidak pantas lagi memimpin mereka.