Jumat, 21 Desember 2012

DPRD GARUT SEPAKAT ACENG FIKRI DI PECAT

Bagikan Artikel Ini :
DPRD Garut akhirnya resmi memutuskan untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Aceng HM Fikri dari jabatan Bupati Garut. Aceng dinilai bersalah karena melanggar UU Perkawinan dan UU Kepala Daerah terkait pernikahan siri kilatnya selama 4 hari.

Usulan pemberhentian Bupati Aceng itu disampaikan langsung Ketua DPRD Garut Ahmad Bajuri dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Garut, Jawa Barat, Jumat petang (21/12/2012).

Dalam rapat paripurna itu mayoritas fraksi merekomendasikan pemecatan Aceng HM Fikri dari jabatan bupati. Enam dari delapan fraksi menilai Aceng bersalah melanggar Undang-undang Perkawinan dan UU Kepala Daerah.

Keenam fraksi yang merekomendasikan pemecatan Aceng yakni PPP, Hanura, PKS, PDIP, Demokrat, dan Golkar. Sedangkan dua fraksi lainnya; PAN menyatakan abstain; sedangkan PKB-Gerindra menyerahkan kasus ini kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

Sementara di luar Gedung DPRD, massa anti-Aceng masih berkumpul meminta pemberhentian Aceng. Massa menilai selain melanggar hukum, sang bupati telah mencoret nama baik Garut sehingga tidak pantas lagi memimpin mereka.
Jangan Lupa :

Labels

 
© 2013 AKHIRNYA KU TAHU - All Rights Reserved
Desain: DheTemplate.com | Main Blogger | Taru Sun

Template: Makeityourring Diamond Engagement Rings
Proudly powered: Blogger | Google | IDwebhost | Beritambah