Kamis, 27 Desember 2012

ACENG FIKRI MEMINTA BANTUAN KE MA DEMI MELINDUNGI KURSI BUPATIYA

Bagikan Artikel Ini :
Posisi bupati Garut Aceng Fikri yang fenomenal dengan nikah sirinya yang kilat, kini berada di ujung tanduk. Paripurna DPRD Garut memutuskan Aceng melanggar undang-undang dan etika atas kasus nikah sirinya.

Untuk melindungi kursi bupatinya, Aceng lewat dua orang tim kuasa hukumnya meminta bantuan ke Mahkamah Agung (MA).

 "Kami selaku kuasa hukum Aceng pada hari ini menyampaikan nota pendapat yang menyangkut hasil DPRD Pansus Garut 21 Desember lalu," ujar kuasa hukum Aceng, Zulfikar M. Rio, di depan gedung MA, Kamis (27/12/2012).

Nota pendapat yang dilayangkan ke MA hari ini berguna agar MA mengaji ulang isi surat DPRD tentang pemakzulan Aceng. Menurut Eggi Sudjana, salah seorang kuasa hukum Aceng, pihaknya menilai ada kejanggalan dalam putusan pansus.

"Untuk soal Pansus kami sudah menemukan fakta bahwa keputusan Pansus tidak objektif karena terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pansus dan pimpinan dewan," terang Eggi.

"Oleh karena itu, kami meminta agar MA benar-benar melihat dan mencermati pendapat kami ini sehingga bisa memutuskan secara adil," tambah Zulfikar.

Selain mendatangi MA, tim kuasa hukum Aceng juga sudah melakukan pelaporan kepada Mabes Polri. Pelaporan itu atas dugaan pencemaran nama baik oleh Mendagri atas sejumlah penyataan-pernyataannya di media bahwa Aceng ini bersalah melakukan pelanggaran etika atau melanggar hukum.
Jangan Lupa :

Labels

 
© 2013 AKHIRNYA KU TAHU - All Rights Reserved
Desain: DheTemplate.com | Main Blogger | Taru Sun

Template: Makeityourring Diamond Engagement Rings
Proudly powered: Blogger | Google | IDwebhost | Beritambah