Mereka memarkir kendaraan di depan kantor Polres. Sebagian pengemudi masuk ke kompleks kantor dan duduk di depan ruangan Reserse Kriminal Polres Barelang. Sebagian pengemudi lain duduk di luar kompleks kantor.
Sementara dua regu polisi anti huru hara disiapkan di depan kantor. Namun, mereka tidak mengenakan peralatan pengendali massa seperti perisai dan pentungan.
Polisi maupun para pengemudi hanya duduk-duduk menanti perwakilan mereka berunding. Inti perundingan soal penahanan dua pengemudi taksi yang ditangkap polisi.
Mereka ditangkap karena diduga menganiaya Ayung Lida (30), pengemudi taksi Blue Bird. Penganiayaan terjadi Kamis (29/11/2012) pagi di kawasan Jodoh.