Selasa, 16 Oktober 2012

MANTAN POLISI YANG MENYEMBUYIKAN INFORMASI TERORIS DI VONIS 3.6 TAHUN PENJARA

Bagikan Artikel Ini :
Anggota teroris jaringan Taliban Malayi, Muhamad Sayid alias Said alias Lukman divonis 3,6 tahun penjara.

Ia diperkarakan karena terbukti menyembunyikan informasi mengenai kegiatan terorisme di Cirebon.

"Karena telah terbukti turut menyembunyikan informasi, majelis hakim menjatuhkan vonis terdakwa dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara," kata Hakim Ketua Tjose Sampaleng, di ruang sidang PN Jakarta Barat, Senin (15/10/2012).

Tjose melanjutkan, selain menyembunyikan informasi, terdakwa juga membantu kegiatan terorisme kelompok Taliban Malayi dalam kasus peledakan di Mapolres Cirebon tahun lalu. Peledakan tersebut dilakukan tepat di masjid Markas Polisi Resor Cirebon.

Tjose menjelaskan, Said secara sah telah melanggar Pasal 13 huruf C Perpu NO 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU no 15 Tahun 2003. Pasal tersebut membahas tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Tjose menambahkan, vonis tersebut ditetapkan setelah melihat barang bukti dan katerangan saksi kepada terdakwa.

Hukuman tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 5 tahun penjara.

Nurlan, Kuasa Hukum Said merasa putusan yang didakwakan kepada terdakwa tidak sesuai dan kurang tepat. Namun ia dan tim kuasa hukum tetap menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding.

Seperti diberitakan sebelumnya, ia didakwa karena menyembunyikan informasi terkait Yahya, anggota jaringan teroris Taliban Malayi. Ia merupakan mantan anggota kepolisian.


JANGAN LUPA DI LIKE FAN PAGE FACEBOOK DAN FOLLOW TWITTER KAMI

Jangan Lupa :

Labels

 
© 2013 AKHIRNYA KU TAHU - All Rights Reserved
Desain: DheTemplate.com | Main Blogger | Taru Sun

Template: Makeityourring Diamond Engagement Rings
Proudly powered: Blogger | Google | IDwebhost | Beritambah