Hal ini diutarakan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Putut Eko Bayuseno, Kamis (27/12/2012) di Mapolda Metro Jaya.
"Kami telah melakukan Pemberentian Tidak dengan Hormat (PTDH) kepada 99 anggota yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya mulai Januari hingga Desember 2012," ujar Putut.
Dikatakan Putut, angka ini naik sebesar 26,9 persen dibandingkan tahun 2011 lalu. Di tahun 2011 tercatat ada 78 polisi yang diberhentikan, dan di 2012 naik menjadi 99 orang.
99 orang yang diberhentikan ini terdiri dari 6 perwira, 91 bintara, dan dua tamtama.
Dipaparkan Putut, jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan anggota Polri yakni disersi sebanyak 60 orang, menggunakan narkoba 18 orang, dan pemerasan sebanyak enam orang.
"Ada satu polisi melakukan penyalahgunaan senjata api, satu orang melakukan penganiayaan, enam melakukan pemerasan, empat melakukan pencurian dengan pemberatan, satu orang melakukan pencurian dengan kekerasan, tiga orang melakukan penipuan, dua orang merugikan dinas, dan tiga orang melanggar disiplin sebanyak tiga kali," beber Putut
Tak hanya itu, Putut menambahkan, untuk jumlah pengaduan masyarakat terhadap penyimpangan anggota Polri ke Propam baik secara langsung, tertulis, maupun pelimpahan dari Mabes Polri, mengalami peningkatan 457 kasus di tahun 2011 menjadi 612 kasus pada tahun 2012, meningkat 33,91 persen.