"Mobil yang tertabrak adalah mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Pusat, AKP Antoni Wijaya.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 19.55 WIB. Saat kejadian, pintu palang perlintasan sudah ditutup, namun mobil bernomor polisi B 7758 QK itu masih berada di rel.
Akibat kecelakaan tersebut, seorang petugas kejaksaan yang mengalami luka parah di bagian kepala langsung dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo untuk menjalani perawatan.
Sedangkan tiga korban lainnya, yaitu dua orang yang berada di dalam mobil dan seorang warga yang biasa menjaga pintu perlintasan langsung dibawa ke RS MH Thamrin Salemba.