Keputusan itu dikeluarkan karena dari awal Eric tidak pernah muncul dan tidak menggunakan kuasa hukum.
"Penggugat hadir dalam sidang, tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan. Jadi bisa diputuskan verstek, tanpa dihadiri tergugat," ujar kuasa hukum Lyra, Muhammad Mahdi di Pengadilan Agama, Jakarta Pusat.
Sidang yang diketuai oleh Drs H Imbalo, mengeluarkan keputusan itu karena perdamaian yang diupayakan tidak menemui titik temu. "Tidak dapat dilakukan perdamaian lewat hakim mediator," sambung Mahdi.
Namun Mahdi mengatakan walaupun hakim sidang sudah memutuskan bahwa mereka sudah bercerai, akan tetapi kalau Eric ingin melakukan banding, itu bisa saja terjadi.
"Kalau ada upaya hukum perlawanan dari Syarif Kasim (nama asli Eric) ke putusan verstek ini, barulah kita bisa nyatakan Lyra dan suaminya cerai. Kita tunggu 15 hari dari hari ini," kata Mahdi.
Perceraian yang terjadi di antara keduanya menurut Mahdi sudah disepakati sebelumnya. Walau begitu kemungkinan untuk kembali juga ada.
"Bisa ada kemungkinan itu (kembali). Tetapi baik Eric maupun Lyra punya kesadaran bersama untuk tidak melanjutkan pernikahan, karena lebih banyak mudharat dari pada manfaat," tandas Mahdi.