"Apapun putusan hakim, seberat apapun putusan hakim, saya pasti terima. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, saya hormati hukum. Tapi yang jelas, saya banding," kata John Kei usai sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2012).
Sebelumnya, hakim menyatakan John Kei terbukti melakukan pembunuhan secara bersama dengan dua anak buahnya yakni Joseph Hungan dan Mukhlis. Namun, hukuman yang diterima John Kei lebih berat dibanding dua anak buahnya itu.
John Kei divonis 12 tahun penjara. Sedangkan Joseph dan Mukhlis divonis 1,5 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Jaksa meminta hakim memvonis John Kei selama 14 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Hakim memvonis dua anak buah John Kei 2 tahun penjara.
John Kei cs didakwa dengan Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, Pasal 56 KUHP ayat 1 ke-2. Selain itu, JPU juga mendakwa Pasal 338 Jo 55 ayat 1 ke-1 dan 56 1 ke-2 KUHP sebagai dakwaan subsider terhadap terdakwa John Kei cs.