Ada dua persyaratan yang diajukan oleh keluarga CC untuk berdamai. Yakni, membayar ganti rugi dan menikahi CC.
Poin kedua tidak ada masalah. Ferry Juan, pengacara Andhika, justru menyambut baik jika kliennya bisa menikahi CC.
Namun dia menolak syarat pembayaran ganti rugi. Menurutnya, hal tersebut justru akan merendahkan harga diri CC sendiri.
"Saya belum tahu mereka minta berapa (ganti rugi). Tetapi saya menolak. Menurut saya, kalau ganti rugi tidak manusiawi, itu sama saja melecehkan CC dan juga melanggar UU karena keluarga sudah mengeksploitasi anak," ujar Ferry, Selasa (18/12).
Proses perdamaian hingga saat ini masih dalam perundingan. Ferry masih belum tahu persis seperti apa draf perdamaian yang akan diajukan oleh keluarga korban.
"Sampai saat ini kami lagi nunggu pertemuan antara kedua keluarga," lanjut Ferry.