"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkoba golongan 1 dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun," ujar ketua majelis hakim, Maswandi, di PN Jakbar, Jalan S Parman, Rabu (19/12/2012).
Hakim juga membebankan biaya perkara Rp 2 ribu kepada Afriyani. Afriyani, menurut hakim, menyerahkan uang Rp 300 ribu kepada Deni Mulyana untuk membeli ekstasi.
"Dikonsumsi seperempatnya, lalu disimpan di bra, tapi setelah itu dibuang ke toilet Diskotek Stadium," kata Maswandi.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang mengemudikan kendaraan hingga menewaskan 9 orang di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat. Kemudian terdakwa juga memberikan keterangan berbelit-belit dan berbohong.
Atas vonis ini, kuasa hukum Afriyani, Zaenal mengatakan pikir-pikir. "Kami akan pikir-pikir, selama 7 hari," kata Zaenal.