“Sekarang mau ke PN Jakarta Pusat, mau mendaftar kasasi,” kata Kuasa Hukum Afriyani, Afrizal,Selasa. Menurut dia, pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) ini karena upaya banding di Pengadilan Tinggi Jakarta telah ditolak.
“Divonis pada 19 November menguatkan putusan PN Jakarta Pusat,” kata Afrizal. Afriyani telah divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pn Jakarta Pusat.
Majelis hakim menyatakan bahwa Afriyani terbukti dengan sah dan meyakinkan melanggar Pasal 311 ayat 4 dan ayat 5 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara dan keadaan membahayakan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan luka berat.
Kasus ini bermula saat Afriyani mengendarai mobil Xenia dalam keadaan pengaruh obat terlarang telah menabrak penjalan kaki dan mengakibatkan sembilan orang tewas serta tiga orang mengalami luka-luka.