Bocah perempuan asal Kabupaten Bangli, Bali itu, terlanjur hamil tujuh bulan hasil hubungan badan dengan IWC.
Pernikahan beda usia itu digelar 23 Januari lalu. Namun baru terungkap setelah petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangli menyelidiki dan memintai keterangan korban beserta suaminya.
Petugas PPA Polres Bangli mendapat informasi dari warga terkait pernikahan tidak wajar tersebut. "Iya benar kasus siswi kelas VI SD dinikahkan secara adat dengan pria beristri. Kasusnya masih kita dalami dan dalam penyelidikan," kata KBO Reskrim Polres Bangli, Iptu Dewa Oka, Selasa (29/1).
Meski begitu, Dewa Oka mengatakan sampai saat ini belum ada pihak-pihak yang merasa keberatan atas pernikahan yang menghebohkan tersebut.
"Hingga kini belum ada pihak-pihak yang merasa keberatan atas pernikahan kontroversial itu," tegasnya.
Rencananya, hari Selasa (29/1) ini pihaknya akan melakukan olah TKP untuk mengetahui lebih jauh kasusnya.