Rabu, 16 Januari 2013

KASUS ANAK HATTA RAJASA SEPENUHNYA DI TANGAN KEJAKSAAN

Bagikan Artikel Ini :
Penyidik Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu-lintas (Subdit Gakkum Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menanti kejelasan kabar dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tentang kelengkapan berkas perkara (P21) kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak Menko Perkonomian Hatta Rajasa, M Rasyid Amrullah Rajasa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, kelanjutan kasus Rasyid kini memang berada di tangan Kejaksaan sepenuhnya.

Sejak pelimpahan perkara itu ke korps adhyaksa, Jumat (11/1), pihaknya mengaku belum mendapat kepastian kelengkapan berkas itu.

"Belum P21. Saat ini (berkas Rasyid) masih dipelajari pihak kejaksaan," ujar Rikwanto, di Jakarta, Rabu (16/1).

Begitu pula, dia melanjutkan, soal batas waktu berkas tersebut akan dinyatakan lengkap atau pun tidak lengkap (P19) oleh kejaksaan. "Hari ini mau ke (Kejati) sana lagi. Mau cek," ungkapnya.

Selama proses hukum di kepolisian dan kejaksaan ini, sambung Rikwanto, penyidik Ditlantas tidak mengenakan wajib lapor terhadap Rasyid.

"Itu tidak ada (wajib lapor)," cetusnya. Putra bungsu Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu tetap dikenakan status tersangka tanpa penahanan dan wajib lapor.

Kepolisian sendiri tidak melakukan penahanan lantaran adanya janji dari Rasyid untuk tidak akan menghilangkan barang bukti maupun tidak melarikan diri. Hal itupun sudah diberikan jaminannya pihak keluarga.

Remaja yang masih berstatus mahasiswa di London, Inggris, ini, sambungnya, akan terus menjalani perawatan di rumah hingga ada panggilan sidang. Dengan catatan, berkas yang dilimpahkan kepolisian ke kejaksaan sudah dinyatakan lengkap (P21).

Delik pidana yang dikenakan terhadap tersangka kecelakaan di ruas tol Jagorawi KM 3+350 pada 1 Januari lalu itu adalah Pasal 283 Tentang Mengemudi Secara tidak Konsentrasi, Pasal 287 Tentang Pelanggaran Terhadap Rambu Lalu-lintas dan Marka Jalan.

Dan, kemudian, Pasal 310 Tentang Kelalaian dalam Mengemudi yang Enyebabkan Kematian, dalam UU Lalu-lintas No. 22 Tahun 2009. Ancaman maksimalnya 6 tahun penjara.
Jangan Lupa :

Labels

 
© 2013 AKHIRNYA KU TAHU - All Rights Reserved
Desain: DheTemplate.com | Main Blogger | Taru Sun

Template: Makeityourring Diamond Engagement Rings
Proudly powered: Blogger | Google | IDwebhost | Beritambah