Rabu, 02 Januari 2013

AIR ASIA DIDENDA MA RP 50 JUTA KARENA MEMBATALKAN PENERBANGAN

Bagikan Artikel Ini :
Maskapai penerbangan domestik maupun internasional kini sudah tidak bisa bermain-main lagi seenaknya membatalkan penerbangan.

Mahkamah Agung telah menghukum maskapai internasional, AirAsia, karena membatalkan penerbangan.

AirAsia pun diwajibkan membayar kerugian imateriil yang dialami salah seorang calon penumpangnya, Boedi Wibowo, sebesar Rp 50 juta. Tak hanya itu, AirAsia juga harus membayar kerugian materiil sebesar Rp 806 ribu.

"Menolak kasasi dari PT Indonesia AirAsia," demikian putusan MA yang dilansir dari websitenya, Rabu (2/1/2013).

Putusan ini diketok oleh Majelis Kasasi yang diketuai Abdurrahman dengan anggota Sofyan Sitompul dan Habiburrahman pada 22 November 2012. Perkara ini bernomor 1391 K/PDT/2011.

Perkara ini bermula saat Boedi, seorang dosen di Universitas Bina Nusantara Jakarta, hendak bepergian ke Yogyakarta. Dia mendapat undangan untuk menjadi pembicara pada workshop yang digelar Program Studi Desain Komunikasi Visual Institut Seni Indonesia Yogyakarta pada 12 Desember 2008.

Boedi pun lantas membeli tiket AirAsia untuk keberangkatan 12 Desember 2008 pukul 06.00 dengan nomor penerbangan QZ7340. Dia juga membeli tiket pulang jurusan Yogyakarta-Jakarta untuk jadwal 14 Desember 2008 pukul 16.32 dengan nomor penerbangan QZ7345.

Namun, pada 11 Desember 2008 sekitar pukul 14.00, Boedi menerima SMS dari operator AirAsia yang memberitahukan pembatalan penerbangan pesawat bernomor QZ7340. "AIRASIA: YOUR FLIGHT QZ7340 CGK-JOG 12DEC08 AT 06.00 MOVED TO QZ7344 AT 15.05, INFO CALL 021-50505088. SORRY FOR THE INCOVENIENCE CAUSES. THANK YOU Sender: AIRASIA."

Boedi pun terpaksa membeli tiket lain agar dapat tepat waktu menghadiri acara di Yogya. Boedi membeli tiket kerata api eksekutif Argo Wilis. Meski demikian, dia tetap terlambat datang dalam workshop tersebut.

Atas pembatalan itu, Boedi pun menggugat AirAsia atas pembatalan jadwal tersebut. Permohonan Boedi dikabulkan Pengadilan Negeri Tangerang pada 2 Februari 2010. AirAsia tak puas atas putusan itu, mereka pun lantas mengajukan banding. Permohonan banding AirAsia ditolak.

Akhirnya, AirAsia mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Namun, permohonan AirAsia itu tak dikabulkan peradilan tertinggi di Indonesia itu.
Jangan Lupa :

Labels

 
© 2013 AKHIRNYA KU TAHU - All Rights Reserved
Desain: DheTemplate.com | Main Blogger | Taru Sun

Template: Makeityourring Diamond Engagement Rings
Proudly powered: Blogger | Google | IDwebhost | Beritambah