Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, mengingatkan kepada calon TKI untuk menyelesaikan kewajiban dan memenuhi persyaratan terlebih dahulu sebelum berangkat. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan saat bekerja di negeri orang.
"Alokasi anggaran Rp200 miliar untuk perlindungan TKI sepanjang tahun ini, kebanyakan digunakan untuk biaya pemulangan TKI bermasalah," ujarnya seperti dilansir Antara, Minggu (23/12).
Muhaimin melanjutkan terdapat empat persyaratan dasar yang wajib dipenuhi para calon TKI. Keempat hal itu ialah siap mental, fisik, lahir dan batin, memahami bahasa dan keterampilan tujuan negara bekerja, melengkapi berbagai jenis dokumen, serta harus memahami budaya, pola kerja, dan hukum tujuan bekerja.
"Jika empat hal itu dipenuhi calon TKI, insya Allah di kemudian hari tidak akan ada permasalahan," tuturnya.