Selasa, 04 Desember 2012

SEORANG PRIA TERANCAM DI PENJARA 3 TAHUN KARENA MENYIARKAN TAYANGAN LIGA INGGRIS

Bagikan Artikel Ini :
Akibat menyiarkan tayangan Liga Inggris, Sujiono (43) terseret ke meja hijau. Ia pun terancam hukuman penjara selama 3 tahun penjara. Sidang dakwaan perkara hak siar ini digelar di ruang sidang VI Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (4/12/2012).

Dalam surat dakwaannya jaksa penuntut umum (JPU) Yuniarto menuturkan bahwa terdakwa telah melakukan penyelenggaraan penyiaran tanpa izin.

Kasus ini bermula saat saksi dari Polda Jabar menerima informasi dari masyarakat, bahwa Sujiono telah menyelenggarakan kegiatan penyiaran siaran Barclays Premiere League atau Liga Inggris tanpa mendapat izin.

Atas informasi tersebut, para saksi kemudian melakukan penyelidikan yang selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB, para saksi melakukan penggerebekan di Perum Manglayang Regency Blok B5 No 44 Kelurahan Cimekar Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.

"Dan di tempat tersebut ternyata digunakan sebagai kantor PT Mandala Haji Vision milik terdakwa yang mengelola TV kabel. Dan pada saat itu sedang menayangkan siaran Barclays Premiere League / Liga Inggris," ujar JPU.

Saat dilakukan pemeriksaan, Sujiono tidak memiliki izin Penyelenggaraan Penyiaran dari Departemen Komunikasi dan Informatika RI.

"Dalam melakukan penyiaran TV kabel tersebut, terdakwa memungut biaya pemasangan kepada pelanggan sebesar Rp 150 ribu dan biaya bulanan sebesar Rp 30 ribu," tuturnya.

Terdakwa telah melakukan penyiaran TV kabel sejak Desember 2011. Sementara menyiarkan tayangan Liga Inggris sejak April 2012.

Atas perbuatannya itu, terdakwa diancam pidana dengan pasal 58 huruf b UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan dakwaan kedua, terdakwa diancam dengan pasal 72 ayat 5 UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.

"Terdakwa terancam hukuman maksimal 3 tahun penjara," ujar JPU saat ditemui usai sidang.

Sujiono menjalani persidangan tanpa didampingi kuasa hukum. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (11/12/2012) dengan agenda pemeriksaan saksi. Selama menjalani persidangan, Sujiono tidak ditahan.
Jangan Lupa :

Labels

 
© 2013 AKHIRNYA KU TAHU - All Rights Reserved
Desain: DheTemplate.com | Main Blogger | Taru Sun

Template: Makeityourring Diamond Engagement Rings
Proudly powered: Blogger | Google | IDwebhost | Beritambah