"Sebenarnya biaya nikah itu Rp 30 ribu. Tapi KPK menuduh para penghulu yang menerima upah dari masyarakat di luar biaya itu sebagai suap. Nah, jadi kita usulkan supaya penghulu yang menikahkan pasangan di luar kantor dan hari libur dibiayai oleh negara," ujar Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Muhammad Jasin, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (28/12/2012).
Jika rencana ini terlaksana, penghulu tak perlu lagi mendapat upah dari pasangan calon pengantin yang nilainya bisa mencapai jutaan rupiah untuk sekali menikahkan.
"Kalau bisa nikah digratiskan saja. Nikah disubsidi pemerintah, biaya penghulu ditanggung APBN," sambung Jasin yang juga mantan Komisioner KPK itu.
Jasin pun akan mengusulkan biaya untuk penghulu yang menikahkan pasangan pengantin di luar jam kerja dan di KUA yang akan dibayarkan pemerintah sebesar Rp 500 ribu. "Mereka tak boleh lagi menerima upah dari pasangan," tegas Jasin.
Pada Rabu (26/12) lalu, saat menandatangani nota kesepahaman dengan PPATK, Jasin menyebut pungli di Kemenag bisa mencapai Rp 1,2 triliun per tahun. Banyak pungutan liar yang dilakukan oleh penghulu kepada pihak yang meminta dinikahkan. Ironisnya, pungutan liar itu ditargetkan oleh KUA asal si penghulu.