Hal tersebut dikarenakan pihak kepolisian menambahkan pasal yang diembankan pada mantan vokalis Kangen Band tersebut.
"Ya kalau diterusin sepertinya nggak pakai yang 332 KHUP, karena itu delik aduan. Jadi nanti yang di pakai UU Perlindungan Anak dan kasus bisa lanjut ke persidangan," ungkapnya Ferry Juan, Jumat (28/12).
Ditambahkan bahwa niat menikahi Caca sebagai bentuk tanggung jawab untuk mencapai perdamaian akan sia-sia.
"Ya makanya perdamaian menikah itu akan sulit tercapai. Mau bagaimana ini? Nah itulah yang bukan delik aduan akan diancam ke Andika," pungkasnya.