Senin, 19 November 2012

TELKOMSEL SERIUS TANGANI PAILIT

Bagikan Artikel Ini :
Anggota DPR dari Komisi VI, Nasril Bahar mempertanyakan putusan pailit Telkomsel oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 14 September 2012. Nasril Bahar menilai kalau perusahaan telekomunikasi plat merah itu tidak logis kalau sampai pailit.

"Kasus pailit patut diwaspadai karena alasan Telkomsel pailit sangat tidak masuk akal dan perlu dicurigai,"ujar Nasril Bahar dihubungi wartawan, Senin (19/11/2012).

Telkomsel bersikeras menyatakan bahwa tidak memiliki utang kepada PT Prima Jaya Informatika dan bahkan sebetulnya PJI yang belum membayar surat pesanan (PO) bulan Mei 2012 sebesar 4,8 miliar rupiah.

Karena kegagalan PJI membayar pesanan bulan Mei ini, sistem pemesanan kartu prabayar Telkomsel secara otomatis menolak PO bulan Juni sebesar 5,6 miliar rupiah.

Sistem pemesanan kartu prabayar ini berlaku sama bagi semua mitra dealer Telkomsel, tidak hanya untuk PJI. “Nilai PO yang ditolak ini yang menjadi dasar gugatan pailit PJI terhadap Telkomsel. Aneh sekali! Di mana utangnya?,” papar Nasril.



Menanggapi putusan pailit ini, manajemen Telkomsel tampaknya berupaya keras untuk segera menyelesaikannya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Telkomsel menjalin kerjasama dengan PT. PJI pada bulan Juni 2011 dan berlaku selama 2 tahun hingga Mei 2013. Melalui perjanjian kerjasama ini, PJI wajib menjual 10 juta kartu perdana dan 120 juta voucher isi ulang setiap tahunnya selama 2 tahun.

Dalam perjalanan 11 bulan kerjasama, PJI telah melakukan 2 kali revisi sales plan karena tidak mampu memenuhi targetnya. Hingga Mei 2012, PT. PJI hanya mampu menjual 525.000 kartu perdana atau sekitar 7,8% dari target, dan 1.942.235 voucher isi ulang atau sebesar 3,09% dari target yang ditentukan.

Kegagalan PJI ini menjadi sorotan Nasril Bahar. “PJI yang mendapat opportunity besar pantas kecewa. Tapi dimana profesionalismenya? Pencapaian targetnya dalam setahun cuma 6,3 persen. Itu tuntutan profesional yang ternyata PJI tidak mampu dan tidak mumpuni."Tuturnya.

Karena adanya perselisihan soal utang ini maka seharusnya perkara PT PJI dan Telkomsel diperiksa oleh pengadilan perdata, bukan pengadilan niaga.

Kalangan DPR mendukung Telkomsel sebagai satu-satunya operator telekomunikasi yang masih menjadi milik negara untuk menang di MA. "DPR menunggu keputusan MA. Saya rasa banyak yang mendukung keputusan pembatalan pailit ini demi merah putih,” pungkas Nasril.

Jangan Lupa :

Labels

 
© 2013 AKHIRNYA KU TAHU - All Rights Reserved
Desain: DheTemplate.com | Main Blogger | Taru Sun

Template: Makeityourring Diamond Engagement Rings
Proudly powered: Blogger | Google | IDwebhost | Beritambah