Rabu, 14 November 2012

CHEVRON RUGIKAN NEGARA RATUSAN MILIAR

Bagikan Artikel Ini :
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan perusahaan minyak dan gas bumi asal Amerika Serikat, Chevron, telah merugikan negara USD 9,99 juta atau setara Rp 100 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek Bioremediasi.

Mereka menyatakan hal itu merupakan hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kami terima laporan hasil perhitungan BPKP pekan lalu. Chevron telah merugikan negara senilai Rp 100 miliar atau USD 9,99 juta," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Rabu (14/11).



Untung mengatakan penyidik dari Kejaksaan Agung telah memeriksa 80 orang saksi serta empat orang ahli buat kasus itu. Dia menambahkan, ahli dilibatkan yakni tiga ahli bioremediasi dan satu orang spesialis dari BPKP.

Kejaksaan Agung telah menahan empat karyawan Physical Therapist Clinical Performance Instrument (PT CPI) terkait kasus itu. Mereka adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri, Provinsi Riau, Widodo, Team Leader SLS Migas, Kukuh, dan General Manager SLS Operation, Bachtiar Abdul Fatah. Sementara General Manager Operation SLN, Alexiat Tirtawidjaja, belum diperiksa karena masih berada di Amerika Serikat.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak kontraktor, yakni Direktur PT Sumigita Jaya, Herlan, dan Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricky Prematuri.

Proyek bioremediasi itu dikerjakan oleh PT Green Planet Indonesia bekerjasama dengan PT Sumigita Jaya. Tetapi, saat diselidiki, kedua perusahaan itu tidak memenuhi persyaratan teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang soal pengolahan limbah. Akibat hal ini, kerugian awal negara ditaksir mencapai USD 23,361 juta atau setara dengan Rp 200 miliar.

Jangan Lupa :

Labels

 
© 2013 AKHIRNYA KU TAHU - All Rights Reserved
Desain: DheTemplate.com | Main Blogger | Taru Sun

Template: Makeityourring Diamond Engagement Rings
Proudly powered: Blogger | Google | IDwebhost | Beritambah