Menurutnya, tersangka sudah dicurigai polisi sejak beberapa pekan sebagai pengedar sabu. Karena beberapa kali telah melakukan transaksi dengan orang lain. Dari hasil pengembangan, kemudian petugas melakukan upaya penangkapan dengan menjebak korban berpura-pura ingin membeli. Ternyata hal itu direspon oleh tersangka untuk melakukan transaksi.
Selain menemukan barang bukti sabu, polisi juga mengamankan rekan tersangka bernama Colin yang juga terlibat dalam pengedaran barang haram tersebut. Tersangka pun mengaku telah bekerjasama mengedarkan sabu bersama Colin sejak setahun terakhir. Sedangkan barang haram miliknya didapat dari seorang bandar dari Aceh.
Namun Naning membantah jika dirinya mengirimkan sabu ke suaminya yang saat ini masih di dalam tahanan Lapas Cipinang. "Dia tidak mengaku kalau sabu itu dikirim ke dalam LP. Dan kita masih selidiki kemana saja dia mengedarkan sabu," katanya.
Akibat perbuatannya, Naning dan Colin diamankan di Mapolres Jaktim dan dikenai Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.