Senin, 15 Oktober 2012

SEORANG AYAH MENCABULI ANAK TIRINYA SELAMA 5 TAHUN

Bagikan Artikel Ini :
Lima tahun menggauli anak tirinya, perbuatan Mustofa (40), warga kos di Jalan Keputan, Surabaya, Jawa Timur ini, akhirnya terbongkar.

Pria asal Labang, Bangkalan, Madura yang bekerja serabutan di Surabaya ini, ditangkap anggota Polrestabes Surabaya.

Diceritakan Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti, terbongkarnya aksi tersangka ini, karena korban, RN (15), yang sudah tidak kuat lagi dengan perlakuan tidak senonoh lelaki yang telah menikahi ibu kandungnya sejak enam tahun silam itu.

"Korban akhirnya menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada ibu kandungnya," terang Suparti di kantornya.

Korban, lanjut dia, anak tiri tersangka yang tinggal satu kos bersama ibu, ayah tiri (tersangka) dan tiga saudara tirinya. "Pengakuan korban, perbuatan tersangka ini sudah dilakukan sekitar lima tahun lalu, sejak korban duduk di kelas lima sekolah dasar (SD) hingga sekarang," sahut Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), AKP Suratmi yang ikut mendampingi Kompol Suparti.

Suratmi menerangkan, aksi tersangka ini, dilakukan di dalam kamar kosnya. Dan perbuatan tak senonoh itu dilakukan di samping istrinya, yang tertidur pulas.

"Caranya, waktu ibu kandung korban yang juga istri tersangka ini pulas tertidur, korban dibangunkan. Dengan hanya membuka sarungnya, tersangka kemudian menggauli korban. Bila dirasa ibu korban terbangun, tersangka cepat-cepat bersikap seolah-olah tidur," ungkap Suparti lagi.

Selanjutnya, karena tidak ingin terus-terusan menjadi budak nafsu lelaki yang menikahi ibunya secara sirih itu, gadis kelas sembilan ini menceritakan penderitaannya itu kepada sang ibu.

Sementara tersangka, merasa keselamatannya terancam, langsung melarikan diri dan meninggalkan wanita yang telah memberinya tiga anak lelaki tersebut.

"Memang kami sempat kehilangan jejaknya setelah kasus ini dilaporkan. Dan setelah dilakukan pengejaran, akhirnya tersangka berhasil kami tangkap di tempat asalnya," kata petugas.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita satu celana jeans, satu baju motif bunga dan satu sarung warna merah motif kotak-kotak.

"Untuk pasalnya, kami akan menjerat tersangka dengan Pasal 81 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling sedikit tiga tahun, maksimal 15 tahun," tegas Suparti.


JANGAN LUPA DI LIKE FAN PAGE FACEBOOK DAN FOLLOW TWITTER KAMI

Jangan Lupa :

Labels

 
© 2013 AKHIRNYA KU TAHU - All Rights Reserved
Desain: DheTemplate.com | Main Blogger | Taru Sun

Template: Makeityourring Diamond Engagement Rings
Proudly powered: Blogger | Google | IDwebhost | Beritambah