Rabu, 17 Oktober 2012

AKSI TEATRIKAL UNJUK RASA JURNALIS PUREOKERTO KEPADA TNI AU

Bagikan Artikel Ini :
Belasan jurnalis di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (16/10/2012) malam menggelar aksi keprihatinan di halaman Gedung RRI Purwokerto.

Aksi ini sebagai bentuk solidaritas terhadap sejumlah wartawan yang sedang bertugas meliput di Pasir Putih, Pandau, Pekanbaru, Riau dan mendapat tindak kekerasan oleh aparat TNI Angkatan Udara.

Jurnalis di Purwokerto menilai tindakan represif oknum TNI AU ini sudah kelewat batas. Ini juga menunjukkan gagapnya aparat TNI terhadap profesi jurnalis yang dilindungi UU Pers Nomor 40/1999.

Aksi ini dimulai sekitar pukul 20.00. Mereka membawa berbagai macam poster bertuliskan, "Wartawan Banyumas kutuk keras Letkol Robert", "Adili, Stop Arogansi TNI", dan "Kami mengecam kebrutalan TNI di Riau". Selain itu digelar pula aksi treatrikal memperagakan kriminalisasi yang dilakukab TNI terhadap wartawan. Mereka juga meletakkan kartu pers sebagai bentuk perlawanan.

Dalam orasinya, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Kota Purwokerto, Aris Andrianto, menuntut Kepala Staf TNI AU untuk menindak tegas anggotanya yang dinilai melanggar undang-undang tersebut.

"Kami mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis, mereka harus ditindak tegas," kata Aris.

Ia mengatakan, kekerasan dan perampasan kamera yang dilakukan aparat TNI AU melanggar undang-undang. Sebagaimana diketahui, aparat TNI AU merampas kamera jurnalis TV One. Demikian juga dengan Didik dan Rian, fotografer Harian Riau Pos dan LKBN Antara. Selain dipukul, kamera keduanya juga disita.saat akan mengambil gambar reruntuhan pesawat pesawat tempur Hawk 200 milik TNI AU.

Menurut dia, apa yang dilakukan aparat TNI AU tersebut merupakan bentuk pelanggaran UU Pers No 40/1999 pasal 4 ayat (2) yang berbunyi Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran. Pelanggaran pasal ini diancam dengan hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta.

Selain itu, kata dia, pada pasal 18 ayat (1) yang berbunyi: (1)Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Berdasarkan catatan AJI, kasus tersebut menambah panjang daftar kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Sebelumnya, kekerasan juga dialami beberapa jurnalis saat meliput pesawat foker milik TNI AU yang jatuh di komplek lanud Halim Perdana Kusumah Jakarta, serta kekerasan yang dilakukan oleh aparat marinir terhadap beberapa jurnalis di Padang.

Saladin, jurnalis lainnya juga membacakan puisi keprihatinan terhadap aksi kekerasan terhadap wartawan. Aksi damai ini diakhiri dengan doa bersama mendukung para jurnalis yang menjadi korban kekerasan aparat selama ini.


JANGAN LUPA DI LIKE FAN PAGE FACEBOOK DAN FOLLOW TWITTER KAMI

Jangan Lupa :

Labels

 
© 2013 AKHIRNYA KU TAHU - All Rights Reserved
Desain: DheTemplate.com | Main Blogger | Taru Sun

Template: Makeityourring Diamond Engagement Rings
Proudly powered: Blogger | Google | IDwebhost | Beritambah