"Dia wajib lapor setiap Selasa dan Kamis. Kalau wajib lapor itu kan sudah wajib dan sudah bisa kita pantau," ujar Kasat Reskim Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan, Selasa (15/1/2013).
Selain harus wajib lapor, pasal yang dituduhkan kepada Eza berisikan ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun.
"Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun yakni pasal 351 ayat 1 hukumannya hanya 2 tahun 8 bulan. Dia kooperatif, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," katanya.