Selasa, 15 Januari 2013

EZA GIONINO JADI TERSANGKA TETAPI TIDAK DIPENAJRA

Bagikan Artikel Ini :
Meski tak ditahan polisi, pesinetron Eza Gionino tetap harus rutin mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk wajib lapor terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Ardina Rasti.

"Dia wajib lapor setiap Selasa dan Kamis. Kalau wajib lapor itu kan sudah wajib dan sudah bisa kita pantau," ujar Kasat Reskim Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan, Selasa (15/1/2013).

Selain harus wajib lapor, pasal yang dituduhkan kepada Eza berisikan ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun.

"Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun yakni pasal 351 ayat 1 hukumannya hanya 2 tahun 8 bulan. Dia kooperatif, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," katanya.
Jangan Lupa :

Labels

 
© 2013 AKHIRNYA KU TAHU - All Rights Reserved
Desain: DheTemplate.com | Main Blogger | Taru Sun

Template: Makeityourring Diamond Engagement Rings
Proudly powered: Blogger | Google | IDwebhost | Beritambah