"Terdakwa 1 (Diego) menendang bagian dada Mef Paripurna, dan kekerasan pada Mef Paripurna baru berhenti setelah dilerai oleh sekuritu diskotek Domain," kata JPU Yussie Cahaya saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2013).
Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 Ayat 2 (1) KUHP tentang kekerasan. Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum Diego, Elsa Syarif menyatakan akan mengajukan eksepsi.
"Kita keberatan karena bukti-bukti tidak kuat dan kita akan ajukan eksepsi," kata Elsa.
Sidang dengan pimpinan Majelis Hakim Nawawi akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda eksepsi.
Kasus ini bermula saat Diego dan empat rekannya terlibat cekcok dengan Mef Paripurna di Diskotek Domain, Senayan, Jakarta Pusat. Diego bersama rekannya melakukan tindak kekerasan di parkiran basement lantai B2 di Mal Senayan City pada 8 November 2012 silam.