Selasa, 18 Desember 2012

RATUSAN POLISI MENGAWAL PERSIDANGAN JOHN KEI

Bagikan Artikel Ini :
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sekitar 763 personel untuk menjaga keamanan selama sidang terdakwa John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2012).

"Sebanyak 763 personel yang disiapkan, ini dipimpin langsung oleh Kombes Pol AR Yoyol selaku Kapolres Jakarta Pusat," ujarnya.

Jumlah tersebut terdiri dari pasukan Brimob Polda, Shabara Polres Jakarta Pusat, Serse Polda, Serse Polres Jakarta Pusat, Narkoba Polres Jakarta Pusat, Lalulintas sampai Propam.

"Jadi gabungan dari anggota Polres, Polda Metro dan juga pengamanan dalam," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, terdakwa kasus pembunuhan Tan Haritantono alias Ayung, John Refra Kei, hari ini akan mengajukan pembelaan atas tuntutan 14 tahun penjara pada sidang terdahulu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Iya kami penasihat hukum terdakwa mengajukan pembelaan, kami siap," kata Tofik Chandra, penghacara Jhon Kei, Selasa (18/12/2012).

Namun Tofik enggan menjelaskan poin dari isi pembelaannya tersebut. "Nanti saja dengar ketika dibacakan pada persidangan," ujarnya.

Pada sidang terdahulu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut John Kei 14 tahun penjara atas kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel. Sedangkan dua terdakwa rekan Jonh Kei, yakni Joseph Hungan dan Muchlis B. Sahab, dituntut dua tahun penjara.

Dalam dakwaan, John Kei dkk diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Perbuatan John Kei dkk dianggap JPU memenuhi unsur pembunuhan disertai perencanaan yang tercantum dalam pasal 340 KUHP.
Jangan Lupa :

Labels

 
© 2013 AKHIRNYA KU TAHU - All Rights Reserved
Desain: DheTemplate.com | Main Blogger | Taru Sun

Template: Makeityourring Diamond Engagement Rings
Proudly powered: Blogger | Google | IDwebhost | Beritambah